Selasa, 17 April 2012

Sekilas Pandang Karimunjawa

Kawasan Karimunjawa pada awalnya merupakan kawasan Cagar Alam Laut berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 123/Kpts-II/1986 tanggal 9 April 1986. Kemudian melalui Surat Menteri Kehutanan No.161/Menhut-II/1988 tanggal 23 Pebruari 1988, kawasan tersebut dinyatakan sebagai taman nasional. Setelah itu, melalui SK Menteri Kehutanan No.78/ Kpts-II/1999, tanggal 22 Pebruari 1999 ditetapkan sebagai taman nasional dengan nama Taman Nasional Karimunjawa. Taman Nasional Karimunjawa memiliki luas 111.625 Ha meliputi 22 pulau. Pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 6186/Kpts-II/2002.
Pengelolaan Taman Nasional Karimunjawa yang menyangkut pemantapan kawasan dilaksanakan yaitu dengan dilakukannya penataan batas kawasan konservasi perairan Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2000 oleh panitia tata batas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara No. 660.1/60 tahun 2000 tanggal 29 Februari 2000. Berita acara tata batas kawasan pelestarian alam perairan Taman Nasional Karimunjawa sampai dengan tahun 2002 sudah dapat diselesaikan. Penataan luar batas kawasan perairan dilaksanakan pada tahun 2000 yaitu dengan dipasangnya 2 buah rambu suar masing-masing di Pulau Sintok di sebelah Timur dan Pulau Bengkoang di sebelah Utara kawasan dan 4 titik referensi masing-masing di Tanjung Pudak Pulau Karimunjawa sebelah Selatan, Pulau Bengkoang di sebelah Utara, Pulau Nyamuk dan P. Kembar di sebelah Barat. Selain itu untuk kawasan darat (hutan dan sebagian Pulau Kemujan, telah dilaksanakan tata batasnya pada tahun 1998 dan telah dikukuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 72/Kpts-II/1998. Penataan mintakat yang ditetapkan tahun 1990 sudah tidak relevan lagi karena perkembangan kerusakan sumber daya alam dan dinamika masyarakat di sekitar kawasan, sehingg mintkat yang ada perlu ditinjau ulang.
Dasar pertimbangan revisi zona antara lain adalah adanya kerusakan ekosistem pada kawasan zona inti perairan. Disamping itu penetapan zona inti perairan tahun 1990 belum mengakomodasikan keperluan masyarakat untuk memenuhi mintakat ini telah diusulkan sejak tahun 1998. Keputusan Direktorat Jenderal PHKA No. SK.79/IV/Set-3/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Revisi Mintakat/Zonasi TN Kepulauan Karimunjawa. Zonasi / mintakat di TN Karimunjawa seluas 111.625 hektar adalah sebagai berikut:

  1. Zona inti seluas 444,629 hektar meliputi sebagian perairan P. Kumbang, Peraitan Taka Menyawakan, perairan Taka malang dan perairan Tanjung Bomang.
  2. Zona Perlindungan seluas 2.587,711 hektar meliputi hutan tropis dataran rendah dan hutan mangrove serta wilayah perairan Pulau Geleang, P. Burung, Tanjung Gelam, Pulalau Sintok, P. Cemara kecil, P. Katang, Gosong Selikur, Gosong Tengah.
  3. Zona Pemanfaatan Pariwisata seluas 1.226,525 hektar meliputi perairan P. Menjangan Besar, P. Menjangan Kecil, P. Menyawakan, P. Kembar, sebelah timur P. Kumbang, P. Tengah, P. Bengkoang, Indonor dan Karang Kapal.
  4. Zona Pemukiman seluas 2.571,546 hektar meliputi P. Karimunjawa, P. Kemujan, P. Parang dan P. Nyamuk.
  5. Zona Rehabilitasi seluas 122,514 hektar meliputi perairan sebelah timur P.Parang, sebelah timur P. Nyamuk, sebelah barat P. Kemujan dan sebelah barat P. Karimunjawa.
  6. Zona Budidaya seluas 788,213 hektar meliputi perairan Pulau Karimunjawa, P. Kemujan, P. Menjangan Besar, P. Parang dan P. Nyamuk.
  7. Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional seluas 103.883,862 hektar meliputi seluruh perairan diluar zona yang telah ditetapkan yang berada di dalam kawasan TN Karimunjawa.

Peruntukan dari masing-masing zona adalah sebagai berikut :
  • Zona Inti adalah zona yang mutlak harus dilindungi karena di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan hanya yang berhubungan untuk kepantingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, kegiatan inventarisasi, pemantauan potensi, perlindungan dan pengamanan.
  • Zona Perlindungan adalah zona yang diperuntukkan untuk melindungi zona inti, yang merupakan areal untuk mendukung upaya perlindungan spesies, pengembangbiakan alami jenis-jenis satwa liar, termasuk satwa migran serta proses-proses ekologis alami yang terjadi di dalamnya. Kegiatan yang diperbolehkan adalah yang berhubungan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan pemanfaatan secara terbatas melalui perijinan khusus.
  • Zona Pemanfaatan Pariwisata adalah zona yang dikembangkan untuk kepentingan kegiatan wisata alam bahari dan wisata alam lain yang ramah lingkungan. Pada kawasan tersebut dapat sikembangkan sarana prasaran rekreasi dan pariwisata alam yang ramah lingkungan melalui perijinan khusus.
  • Zona Pemukiman adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan pemukiman bagi penduduk yang tinggal di Karimunjawa.
  • Zona Rehabilitasi adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan pemulihan kondisi ekosistem terumbu karang yang telah mengalami kerusakan sekitar 75%. Kegiatan rehabilitasi ekosistem terumbu karang diupayakan menggunakan bahan-baha/substrat sealami mungkin.
  • Zona Budidaya adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan budidaya perikanan seperti budidaya rumput laut, karamba jaring apaung dll oleh masyarakat setempat dengantetap memperhatikan aspek konservasi.
  • Zona Pemanfaatan Perikanan Tradisional adalah zona yang diperuntukkan untuk kepentingan pemanfaatan perikanan yang sudah berlangsung turun temurun oleh masyarakat setempat dengan menggunkan peralatan atau sarana prasarana pemanfaatan yang ramah lingkungan.

Sumber: Balai Taman Nasional Karimunjawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda